GP Ansor DKI Tolak Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy
JAKARTA, iNews.id - Ketua GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yaqin menolak adanya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Dia meminta para tersangka menerima dan menjalani konsekuensi hukum atas kasus tersebut.
Kendati menolak Restorative Justice, ia menyebutkan nantinya pihak David Ozora harus memaafkan, sebab hal itu juga diajarkan dalam Alquran.
“Setiap umat manusia di dalam Alquran diajarkan untuk saling memaafkan. Tetapi negara kita negara hukum, konsekuensi hukum harus dijalani,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, ia pun mengharapkan proses hukum tetap berjalan, meskipun nantinya ada solusi terbaik yang muncul, hal itu berlaku bagi semua orang.
Ini Respons Pihak Mario Dandy usai Dilaporkan Amanda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Ya kita lihat ada perbaikan, saya harap semoga tetap berlanjut. Kalaupun ada solusi, ada solusinya bagi kita semua, bukan hanya bagi anak-anak Ansor, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui, atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG.
Amanda Tegaskan sudah Putus dengan Mario Dandy: Gak Ada Hubungan Spesial
Mario Dandy Satrio sudah ditahan pada Senin (22/2/2023) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedangkan untuk Shane Lukas dilakukan penahanan usai di tetapkan tersangka pada Jumat (24/3/2023).
Sementara AG, sudah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq