Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan guru SMPN 13 Kota Bekasi, JP sebagai tersangka tindakan pidana pelecehan seksual terhadap siswinya. Atas perbuatannya, JP terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Kusumo menambahkan, kejadian pelecehan terjadi saat korban dan rekannya sedang berada di ruang OSIS.
Ketika kegiatan telah selesai, korban yang tengah merapihkan berkas, tak sadar bahwa teman-temannya telah meninggalkan ruangan tersebut.
Pelaku yang juga pembina OSIS, akhirnya mendekati korban yang seorang diri di ruangan tersebut. Disitu pelaku melakukan aksi bejat kepada korban.
"Dengan keadaan korban yang masih tidak sadar karena merapihkan berkas-berkasnya, pelaku mendekati korban dan merangkul korban menggunakan kedua tangannya hingga kemudian pelaku meremas payudara korban beserta meraba alat kelamin korban," tuturnya.
Tindakan tersangka membuat korban kaget dan langsung meninggalkan ruangan OSIS itu.
"Korban mengalami syok dan merasa tidak dapat berbuat apapun saat itu hingga kemudian korban langsung pergi keluar dari Ruangan OSIS tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus tindakan pelecehan seksual ini sempat membuat puluhan alumni melakukan aksi demo di SMP N 13 Kota Bekasi, pada Senin (25/8/2025). Alumni mendesak agar JP dikeluarkan dari sekolah.
Editor: Aditya Pratama