Habib Rizieq dan Menantu Dipanggil Polda Metro Selasa Depan
JAKARTA, iNews.id - Polisi memanggil Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Selasa (1/12/2020). Keduanya dipanggil terkait kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang. Jakarta Pusat.
"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020).
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat dapat penghadangan saat hendak ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI). Mereka hanya mengizinkan tiga personel Korps Bhayangkara yang masuk ke rumah Rizieq.
Syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi hingg akhirnya terjadi dialog dan polisi yang masuk hanya tiga orang.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan Syah menambahkan surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Berdasarkan data yang dihimpun, Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi pada Selasa mendatang oleh penyidik Subdit Kamneg.
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," tegas Raindra menambahkan.
Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.
Editor: Faieq Hidayat