Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Disebut Masuk Red Notice, Ini Kata Polri

Rabu, 11 November 2020 - 18:38:00 WIB
Habib Rizieq Disebut Masuk Red Notice, Ini Kata Polri
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tidak mengetahui tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat masuk dalam daftar Red Notice database Interpol dunia saat berada di Arab Saudi. Red notice merupakan notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

"Saya malah baru dengar dari kalian (Rizieq masuk dalam red notice)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, Rizieq mengklaim sempat diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Indonesia. Dia menyatakan hal tersebut diceritakan oleh Pemerintah Arab Saudi yang pernah memeriksa dirinya.

Dewan keamanan Arab Saudi melakukan pemeriksaan itu karena mendapat laporan bahwa Rizieq adalah buronan yang melarikan diri.

"Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," kata Rizieq dalam siaran YouTube Front TV.

Oleh sebab itu, Rizieq menyatakan bahwa dirinya memang sempat tersangkut dalam dua kasus hukum. Namun, kata dia, sudah ada surat surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Dia mengaku telah menjelaskan itu semua kepada pemerintah Arab Saudi. Termasuk, dirinya telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara Indonesia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut