Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Ajak Pendukung yang Terlibat Kerumunan Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:31:00 WIB
Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Ajak Pendukung yang Terlibat Kerumunan Serahkan Diri ke Polisi
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Tim MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengajak pendukung dan simpatisan Habib Rizieq Shihab ikut menyerahkan diri ke polisi setelah penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Hal itu disebut sebagai dukungan moral kepada Habib Rizieq.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut ajakan itu sudah ramai di media sosial. Ajakan terutama ditujukan kepada pendukung dan simpatisan yang terlibat dalam kerumunan di Petamburan serta Bogor.

"Sudah ramai di medsos ajakan meyerahkan diri untuk ditahan sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila sebagai realisasi Islam yang rahmatan lil alamin," kata Novel di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan. Dia menilai tak ada satu pasal pun yang bisa digunakan untuk menjerat Habib Rizieq.

"Karena para pakar hukum mengatakan bahwa UU Kekarantinaan Kesehatan bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan. Termasuk Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP dan menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," ujarnya.

Novel mengatakan hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB merupakan denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Jika Habib Rizieq ditahan dia menilai tokoh publik lainnya yang diduga kuat melanggar protokol kesehatan harus diperlakukan sama.

"Kalau pun harus terjerat maka jelas Gibran dan Boby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangan sangat fatal melanggar protokol kesehatan. Dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat protokol kesehatan terstruktur ,sistematis, masif, dan brutal," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut