Habib Rizieq Sebut Bima Arya Berbohong dalam Pleidoinya
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi kembali menyerat nama Wali Kota Bogor, Bima Arya. Menurutnya, pasien dan dokter RS Ummi harus menanggung akibat hukum karena tindakan Bima Arya.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam sidang pembacaan pleidoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Habib Rizieq menyebut Bima Arya berbohong dalam persidangan yang menampilkan dirinya sebagai saksi fakta JPU.
Dalam tudingan itu, Rizieq menguraikan 10 poin kebohongan Bima Arya saat menjadi saksi fakta JPU dalam persidangan kasus tes swab RS Ummi. Poin pertama, HRS mengatakan saat menjalani perawatan pada tanggal 26 dan 27 November 2020 lalu Bima Arya, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor datang ke RS Ummi.
"Mereka disambut baik oleh RS Ummi dan dipertemukan dengan keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Rizieq membacakan pledoi.
Kedatangan Bima Arya untuk memastikan kondisi Rizieq yang dikabarkan terpapar covid-19 serta mencegah timbulnya kerumunan warga di RS Ummi Bogor. Setelah itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta RS Ummi selaku RS rujukan menangani pasien Covid-19 melaporkan kondisi Rizieq dan meminta agar dilakukan tes swab PCR.
Selanjutnya, Bima Arya meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi tanpa ada persetujuan. Padahal menurut Rizieq, pada awalnya Bima Arya menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan nyatanya.
"Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," ujarnya.
Tak hanya melanggar, lanjut Rizieq, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi Bogor. Menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor.
Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka sebab Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka.
"Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga, benar Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, peryataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan pihak RS Ummi Bogor tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan. Nyatanya, sambung dia, RS Ummi Bogor menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada pihak RS Ummi dan keluarga.
"Laporan hasil test PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes pada tanggal 27 November 2020. Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas Covid-19, karena Satgas Covid-19 tidak berwenang mengambil Rekam Medis Pasien dari Rumah Sakit," tuturnya.
Rizieq menegaskan, hasil tes swab PCR-nya baru disampaikan pihak RS Ummi Bogor ke Dinkes Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2020 lalu bukan karena alasan tidak kooperatif. Melainkan saat itu berkas diambil penyidik Satreskrim Polres Kota Bogor sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan laporan yang dibuat Bima pada 28 November 2020 sebelumnya.
"Karena berkas pasien tersebut diambil petugas penyidik Kepolisian Polresta Bogor akibat laporan Bima Arya tanggal 28 November 2020, dan baru dikembalikan kurang lebih dua minggu kemudian," katanya.
Editor: Rizal Bomantama