Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Hampir Setahun Buron, DPO Ini Ditangkap usai Sawer Biduan

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:20:00 WIB
Hampir Setahun Buron, DPO Ini Ditangkap usai Sawer Biduan
Kejaksaan tangkap buronan yang sempat DPO hampir setahun (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGSEL, iNews.id - Buronan kasus penipuan Bebin Nurmandja alias Bimo, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (10/1/2024). Bimo telah berstatus DPO sejak April 2023 silam.

Pada tahun 2022, Bimo divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas tuduhan penipuan. Namun, Bimo mengajukan banding dan hukumannya dikurangi menjadi 1,3 tahun.

Sejak vonis PN Kota Tangerang hingga putusan banding di PT Banten, Bimo menghilang. Petugas eksekusi Kejari Tangsel telah berupaya memburunya ke kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang, namun tak membuahkan hasil. Status DPO pun diterbitkan pada April 2023.

Belum lama ini, Bimo muncul terang-terangan di salah satu acara hajatan warga di Kampung Parakan, Pamulang. Di sana, beberapa warga memergokinya asyik membagikan uang dan menyawer biduan yang bernyanyi.

Mendapat informasi itu, pihak Kejaksaan melalui seksi intelijen mengaku telah menyebar tim mengecek ke lapangan. Namun, hasilnya nihil. Tak berselang lama, sebuah video kembali beredar sebelum pergantian tahun 2023 di mana menunjukkan Bimo berada di rumah beserta rekannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut