Hanya Modal Rp5 Juta, Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Untung Rp40 Juta
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke pihak leasing. Pelaku kemudian menjual motor ke luar negeri sesuai dengan harga pasar di negara tujuan.
"Dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor," kata Djuhandani, dikutip Jumat (18/7/2024).
"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga (satu) motor Rp30 hingga 40 juta sekian," sambungnya.
Djuhandani mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Para pelaku mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria. Kerugian akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp876 miliar.
Polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun," kata Djuhandani.
Editor: Reza Fajri