Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Hapus Denda Progresif, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:38:00 WIB
Hapus Denda Progresif, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021. Penghapusan denda tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang virus corona atau Covid-19

"Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/20. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ariza menambahkan, penghapusan denda progresif bukan berarti warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta warga Ibu Kota tetap menjalankan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kita ingin lebih mengajak masyatakat untuk kpatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Karena kebutuhan itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yang banyak, bukan karena denda," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut