Hari Kedua Masa Tenang, Satpol PP Tertibkan 309.000 Lebih APK Pemilu di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan sebanyak 309.633 Alat Peraga Kampanye (APK) di Jakarta hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024) pukul 12.00 WIB. APK itu tersebar di enam wilayah ibu kota.
"Rekapitulasi hasil pembersihan APK pada masa tenang Pemilu 2024 hingga Pukul 12 siang dari laporan satuan di wilayah total sudah ada 309.633 APK ditertibkan," ujar Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno dalam keterangannya, Senin (12/2/2023).
Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Jakarta Pusat: 66.102 APK
b. Jakarta Utara: 29.528 APK
c. Jakarta Barat: 52.966 APK
d. Jakarta Selatan: 75.965 APK
e. Jakarta Timur: 78.488 APK
f. Kepulauan Seribu: 3.018 APK
g. Provinsi: 3.566 APK
Secara terperinci, jenis APK yang ditertibkan meliputi 62.616 lembar spanduk, 26.861 lembar baliho, 92.831 lembar banner, 100.941 lembar bendera, 16.340 lembar pamflet atau stiker, dan 10.044 lembar APK lainnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembersihan APK untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif pada masa tenang Pemilu 2024.
"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024," kata dia.
Editor: Rizky Agustian