Hari Pertama Penerapan STRP, Suasana di Stasiun Bogor Lengang
BOGOR, iNews.id - Penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi Jabodetabek dimulai hari ini, Senin (12/7/2021). Di Stasiun Bogor, Jawa Barat terlihat banyak calon penumpang yang tidak bisa naik KRL karena tak mengantongi STRP.
Menurut pantauan di lokasi, satu per satu calon penumpang KRL Commuter Line yang hendak masuk ke Stasiun Bogor diperiksa petugas. Calon penumpang harus menunjukkan STRP atau keterangan kerja dari tempat mereka bekerja di sektor kritikal atau esensial.
Sedangkan, bagi yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam stasiun. Alhasil, kondisi itu membuat suasana di Stasiun Bogor nampak lengang jauh apabila dibandingkan dengan awal pekan sebelumnya.
Tak sedikit calon penumpang yang sudah di lokasi merasa kecewa karena tidak bisa menggunakan KRL. Salah satunya dirasakan oleh Ayu, yang hendak ke Stasiun Gambir.
"Saya mau ke Yogya, kan dari Gambir tapi di sini tidak bisa naik karena harus punya surat keterangan kerja itu. Saya memang tidak tahu ada aturan itu (STRP), setahu saya surat vaksin atau antigen aja. Ya jadi naik bus aja ini," kata Ayu di lokasi, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pemeriksaan STRP bagi pekerja kritikal dan esensial ini diberlakukan di semua stasiun KRL selama masa PPKM Darurat.
"Kami lakukan pemeriksaan surat-surat sesuai dengan surat edaran dari Kemenhub Nomor 50 dimana pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukkan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini," ucap Anne.
Pemeriksaan tersebur dilakukan di semua stasiun selama jam operasional KRL Commuter Line. Dari hasil pemantauan sementara sampai pukul 07.00 WIB tadi, jumlah penumpang KRL hanya 23.000 yang berarti jauh menurun dibanding pekan sebelumnya.
"Artinya memang penurunannya hampir 50 persen. Dibandingkan PPKM sebelumnya jauh lebih menurun lagi. Jadi kita lihat tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diijinkan yakni perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama