Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama, Polisi Temukan 40 Pelanggaran Ganjil Genap di Jalan Pramuka

Senin, 06 Juni 2022 - 10:41:00 WIB
Hari Pertama, Polisi Temukan 40 Pelanggaran Ganjil Genap di Jalan Pramuka
ilustrasi ganjil genap
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mulai memperluas penerapan ganjil genap (Gage) hari ini, Senin (6/6/2022), termasuk ke Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Dari razianya, polisi telah menemukan 40 pelanggaran.

Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, jajarannya masih menemukan pengemudi mobil yang tidak tahu aturan Gage di Jalan Pramuka. Bahkan, dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB ada 40 mobil yang terjaring.

"Mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 mobil yang melanggar, masih banyak yang belum tahu," ucap Danoe di Jalan Pramuka dekat dengan titik lokasi Pos Polisi Utan Kayu, Jakarta Timur. 

Karena polisi masih menyosialisasikan aturan Gage, pengendara yang melanggar hanya ditegur. Belum terlihat satu pun mobil yang ditilang oleh pihak kepolisian. 

"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya. Jika masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ujar Danoe kepada wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan gage di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.

Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan. 

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," kata Syafrin.

Gage juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut