Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yahya: Rapat Harian Syuriah Tak Punya Legal Standing Berhentikan Ketum PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Mediasi dengan Kemenhub, Ojol Ikut Rapat dengan DPR Besok

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:34:00 WIB
Hasil Mediasi dengan Kemenhub, Ojol Ikut Rapat dengan DPR Besok
Perwakilan ojol rampung mediasi dengan Kemenhub pada Selasa (20/5/2025) dan akan ikut rapat dengan DPR besok (21/5) (Foto: iNews.id/Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perwakilan dari berbagai aliansi Pengemudi Ojek Online (ojol) rampung melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Kemenko Polkam pada Selasa (20/5/2025) sore. Dari mediasi itu, diputuskan perwakilan pengemudi ojol akan ikut dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR RI, Rabu (21/5) besok.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) menekankan agar potong aplikator maksimal 10 persen. Tuntutan itu juga disuarakan oleh aliasan pengemudi ojol lain yang ikut dalam audiensi.

"Tuntutan kita sudah diserahkan dari berbagai teman-teman juga menekankan 10 persen. Pak Dirjen Kementerian Perhubungan, meminta waktu untuk melapor ke Pak Menteri," kata anggota APOB, Wiwit dari atas mobil komando, Selasa (20/5/2025).

Dia juga menyampaikan jika besok perwakilan ojol akan ikut dalam RDP di komisi V DPR RI.

"Besok atensinya kita diundang komisi V untuk menekan kepada Pak Menteri memberikan waktu berapa lama potongan 10 persen akan segera diberlakukan," kata dia.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar seluruh pengemudi Ojol untuk mendukung para perwakilannya bersuara menyampaikan keresahan di DPR RI.

"Besok kita perang berdarah-darah di komisi V bersama Kementerian Perhubungan dan aplikator," tuturnya.

Adapun, 3 tuntutan yang dibawa APOB, yakni sebagai berikut:

1. Potong Maksimal 10 Persen

2. Penyesuaian tarif batas bawah batas atas (TBB-TBA) dan tarif dasar minimal serta pemberlakuan tarif yang sama baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang dan makanan.

3. Pendelegasian kewenangan tata penyelenggaraan moda transportasi online dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut