Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setir Mobil Goyang, Waspadai Kerusakan Ban, Rem hingga Suspensi
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:19:00 WIB
Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?
Ilustrasi ban sepeda motor. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin buka suara soal kabar penggunaan ban sepeda motor yang botak akan ditilang. Isu tersebut viral di media sosial.

"Itu hoaks," ujar Komaruddin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, polisi sudah kerap melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat.

Maka itu, dia meyakini masyarakat sudah mengetahui pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa membahayakan dan berpotensi ditindak petugas. 

"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," katanya.

Diketahui, viral adanya isu penggunaan ban motor botak bakal ditilang dan dikenakan sanksi Rp250.000. Bahkan, disebutkan pula pengendara bisa terancam hukuman 1 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut