Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta Gus Elham Yahya, Pendakwah Muda yang Viral karena Cium Anak Perempuan Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Jurnalis jadi Korban Pelecehan di KRL, Pelaku Diblokir di Semua Stasiun

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:24:00 WIB
Heboh Jurnalis jadi Korban Pelecehan di KRL, Pelaku Diblokir di Semua Stasiun
Ilustrasi. Jurnalis mengalami pelecehan saat berada di KRL (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang jurnalis perempuan menjadi korban pelecehan ketika menaiki KRL. Aksi ini terjadi ketika korban hendak pulang menggunakan kereta dari arah Manggarai ke Cikini pada Selasa (16/7/2024). 

Pelaku selanjutnya diblokir dari semua Stasiun KAI. Kasus itu juga diserahkan kepada polisi.

"Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas," kata korban melalui unggahan di media sosial X dengan nama akun @another*** sebagaimana dilihat, Kamis (18/7/2024).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa itu bermula ketika korban yang sedang duduk di kursi penumpang tiba-tiba divideo secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria.

"Bahwa kejadian bemula dari seorang pengguna KRL  yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang perempuan lainnya di dalam perjalanan Commuter Line," kata dia ketika dikonfirmasi.

Korban yang memergoki aksi pelaku lalu melaporkan pelaku ke petugas pengamanan di atas kereta. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri tapi berhasil dicegah oleh petugas pengamanan. 

Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk di Stasiun Sawah Besar," ujar dia.

Hasilnya, menurut Joni, dari ponsel pelaku didapati bahwa pelaku sudah merekam dan memotret sejumlah bagian tubuh korban tanpa seizin korban. Korban yang tak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata dia.

Joni mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, menurut dia, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI berupa larangan menaiki Commuter Line.

"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," kata dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut