Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang, Korban 7 Bocah Laki-laki

Senin, 07 Oktober 2024 - 17:19:00 WIB
Heboh Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang, Korban 7 Bocah Laki-laki
Tujuh anak menjadi korban pelecehan di panti asuhan di Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi mengungkap jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kini berjumlah tujuh orang. Kasus itu viral di media sosial.

“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Dua orang tersangka ditangkap.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade Ary, Jumat (4/10/2024).

Ade menjelaskan pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut