Helmi Penembak Dokter Letty Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dokter Ryan Helmi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dengan menembak mati dokter Letty yang juga istrinya sendiri.
“Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dokter Letty sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Hakim Ketua Puji Harian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Dokter Ryan Helmi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Senjata jenis revolver itu juga yang digunakan untuk menembak secara sadis istrinya.
Hukuman pidana penjara seumur hidup yang diputus majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut dokter Ryan Helmy hukuman mati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifai mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Atas putusan hakim, kliennya akan fikir-fikir terlebih dahulu untuk melakukan banding.
“Kami masih meyakini klien kami tidak dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Rifai.
Peristiwa ini terjadi pada 9 November 2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Letty ditemukan tewas dengan luka enam tembakan di tubuhnya di klinik Azzahram Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Letty dan Helmi telah menjadi suami istri selama 5 tahun. Helmi tega membunuh istrinya karena tak terima digugat cerai.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto