Hendak Berlibur ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Ditangkap karena Bawa Surat Hasil Swab Palsu
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga menggunakan surat hasil rapid test antigen palsu. Mereka diamankan saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan kasus ini terungkap saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya penularan covid-19 di tempat wisata.
"Ditemukan tujuh orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test covid-19 antigen dengan hasil negatif diduga palsu," kata Putu di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Adapun ketujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni JA mengaku surat hasil tes swab tersebut telah diedit dengan pernyataan negatif dari covid-19.
"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah covid-19 bagi masyarakat lainnya," ujar Putu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa bukti awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan tes swab antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama.
"Kemudian JA membuat (menggandakan) surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.
Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Editor: Rizal Bomantama