Heru Budi Bentuk Timsus Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Ketua Sekda DKI
JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Tim Khusus (Timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta. Pembentukan Timsus berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023.
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" tulis Kepgub, Senin (2/10/2023).
Dalam Kepgub tersebut, Heru menetapkan susunan keanggotaan. Mereka, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," bunyi Kepgub.
Sebelumnya diberitakan, e-KTP warga DKI juga akan berubah seiring status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.
"Nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ, secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Kepala Dukcapil DKI, Budi Awalludin, Senin (18/9/2023).
Editor: Reza Fajri