Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rano Karno Takjub dengan Olahraga Jalan Nordik: Harus Sering Tampil di CFD
Advertisement . Scroll to see content

Heru Budi Hela Napas saat Ditanya Sanksi ke Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:01:00 WIB
Heru Budi Hela Napas saat Ditanya Sanksi ke Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bungkam dan menghela napas saat ditanya sanksi ke Gibran Rakabuming Raka soal aksi bagi-bagi susu di CFD. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bungkam saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat car free day (CFD) di Jakarta. Dia hanya menghela napas dan berlalu meninggalkan awak media.

Momen itu bermula saat awak media bertanya kepada Heru dalam kegiatan sembako murah dan penyerahan sertifikat di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/1/2024).

"Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" ucap awak media kepada Heru dalam sesi doorstop usai acara.

Heru hanya menghela napas panjang. Dia lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan dan meninggalkan awak media.

Heru Budi Hartono diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden di era periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selain menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan Gibran Rakabuming Raka merupakan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menyatakan Gibran melanggar aturan soal tindakan bagi-bagi susu di CFD Jakarta. Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Jakarta Pusat pada 3 Januari 2024.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman.

Rekomendasi temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti terkait pemberian sanksi.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson pada poin kedua.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut