Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Hoaks Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais Hari Ini

Jumat, 05 Oktober 2018 - 08:45:00 WIB
Hoaks Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais Hari Ini
Mantan Ketua MPR Amien Rais (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Polisi masih mendalami kasus penyebaran hoaks setelah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Jumat (5/9/2018) hari ini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR Amien Rais.

“Jumat sekitar jam 10-an pemeriksaan Amien Rais,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (5/10/2018).

Amien Rais dipanggil dalam kapasitas saksi. Argo menuturkan, saksi akan diminta keterangan terkait kronologi beredarnya kabar bohong penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

”Disangkakan atas pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Argo.

Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam. Ratna ditangkap saat hendak bepergian ke Cile.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di bandara, Ratna tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.40 WIB. Dengan pengawalan ketat polisi, Ratna digiring menuju lantai dua ditreskrim Polda Metro Jaya. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut