Holywings Bekasi Ditutup, 60 Karyawan Terpaksa Dirumahkan
BEKASI, iNews.id - Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi resmi ditutup sementara. Akibatnya, kurang lebih 60 karyawan harus dirumahkan.
Menurut General Manager Holywings, Yuli Setiawan ada sekitar 60 karyawan yang akan dirumahkan akibat penutupan outlet di Bekasi. Karyawan-karyawan tersebut terdiri mulai dari office boy hingga staff tingkat atas.
“Total 50-60 karyawan (Holywings Bekasi) yang dirumahkan, yang dirumahkan semua operasional,” tutur Yuli dikutip Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, pihaknya memastikan bahwa para karyawannya akan menerima gaji pada bulan Juni 2022 ini. Namun, ia belum bisa memastikan pemberian gaji untuk di bulan-bulan mendatang.
“Kita kan masih ikutin bulan sebelumnya ya, karena gaji masih jalan, karena masuk bukunya kan bulan Juli. Pas istirahat (outlet tutup) kemungkinan nggak gajian,” kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Penyegelan dilakukan karena Holywings telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Satpol PP hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Abi menjelaskan aturan yang dilanggaran, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar, yakni Nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Editor: Puti Aini Yasmin