JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meniadakan ketentuan ganjil genap selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan itu berlaku selama tiga hari.
Dikutip dari akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ganjil genap ditiadakan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2025, cuti bersama Natal 26 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Pakistan Jual Jet Tempur Buatan China ke Pasukan Khalifa Haftar di Libya Senilai Rp77 Triliun
"Sobat Lantas, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026," bunyi keterangan unggahan akun @tmcpoldametro, dilihat Selasa (23/12/2025).
Ketentuan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana di Nataru saat Pimpin Apel Kebangsaan Banser
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku