Hore! Pramono Proses Rapelan Gaji PJLP Jakarta, Target Cair Awal November
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pembayaran rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Proses itu dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026 disahkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, proses pencairan pembayaran tersebut sudah dapat dilakukan mulai Jumat (30/10/2026). Pemprov DKI menargetkan rapelan gaji diterima para PJLP pada awal November mendatang.
"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini, PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," ujar Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Pramono menjelaskan, setelah APBD Perubahan 2026 disahkan, dirinya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk memproses pembayaran rapelan selisih gaji tersebut.
Dia berharap pembayaran rapelan dapat segera diterima para PJLP pada awal November. Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.
Sementara itu, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input data serta penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP. Aplikasi tersebut dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
"Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," tandas Pramono.
Editor: Rizky Agustian