Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Beli Hotel dan Lahan di Makkah untuk Kampung Haji, Jaraknya 2,5 Km dari Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Hotel dan Restoran Bogor Akan Dapat Bantuan Hibah Pariwisata Rp73 Miliar

Senin, 16 November 2020 - 04:08:00 WIB
Hotel dan Restoran Bogor Akan Dapat Bantuan Hibah Pariwisata Rp73 Miliar
Wilayah Puncak Bogor. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 mematangkan Petunjuk Teknis (juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp73 miliar yang diperuntukkan 70 persen untuk hotel dan restoran serta 30 persen untuk pendukungnya.

"70 persen untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, tapi tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas," kata Syarifah, Minggu (15/11/2020). 

Sekda Kota Bogor tersebut menuturkan, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, tapi masih harus diverifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor. Begitu pun dengan yang 30 persennya akan di-review dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.

"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari," ujarnya.

Senada, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Atep Budiman mengatakan, bagi hotel dan restoran yang lolos review Inspektorat dan dijadikan SK Wali Kota Bogor akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya. "Jika tidak terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat," ucapnya.

Atep menambahkan, tujuan dari hibah pariwisata ini untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawannya, menjaga operasional seperti listrik, air tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, membantu resesi di sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat.

"Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka di pajak 2019," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut