Hotel Tempat Kontes Transgender di Jakpus Tak Disanksi, hanya Diberi Teguran
JAKARTA, iNews.id - Hotel tempat kontes kecantikan transgender di Jakarta Pusat tidak akan disanksi oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakpus. Sudin Parekraf Jakpus hanya memberikan surat teguran kepada manajemen hotel.
"Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu, tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi), jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti. Tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari dinas, kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke dinas," ujar Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakpus, Budi Suryawan, Rabu (7/8/2024).
Dia menjelaskan, sanksi penutupan baru bisa dilakukan kalau terdapat tiga unsur, yakni menjadi lokasi prostitusi, narkoba dan perjudian.
"Itu bisa kita tutup langsung, tapi kalau misalnya ini kan cuma itu saja, jadi hanya teguran tertulis saja," katanya.
Penutupan juga bisa dilakukan setelah surat teguran ketiga. Penutupan akan dieksekusi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Makanya kita ada teguran satu dan dua. Apabila nanti ada kesalahan lagi kedua kali, akan kita tegur kedua kali dan ketiga kali, baru nanti pencabutan izin," katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah pihak hotel dan penyelenggara.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, tak ada unsur kriminalitas dalam kegiatan itu. Polisi hanya tidak pernah mengeluarkan izin acara tersebut.
"Nggak ada (kriminal), nggak ditemukan," kata Dhanar di tempat yang sama.
Editor: Reza Fajri