Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Ibu di Jaktim Rekam Putri Kandung Disetubuhi Pacar demi Kepuasan Diri

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:53:00 WIB
Ibu di Jaktim Rekam Putri Kandung Disetubuhi Pacar demi Kepuasan Diri
Ibu di Jaktim merekam putri kandungnya disetubuhi pacar. Tindakan itu dilakukan demi memuaskan nafsu birahi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang ibu berinisial NKD (47) di Jakarta Timur (Jaktim) merekam putri kandung inisial RH (16) disetubuhi sang pacar. NKD melakukan tindakan tersebut untuk memuaskan nafsu birahinya.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, NKD tertarik dengan pacar putri kandungnya. Oleh karena itu, NKD sengaja merekam persetubuhan putrinya dengan pacarnya.

“Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” kata Nicolas kepada wartawan, dikutip Rabu (22/5/2024).

Nicolas mengatakan, persetubuhan RH dan pacarnya terjadi di indekos kawasan Bekasi. Persetubuhan tersebut akhirnya membuat putri NKD itu hamil.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” kata dia.

Menurut dia, NKS berupaya berbagai cara untuk menggugurkan kandungan RH. Namun janin selalu dalam kondisi sehat.

“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” tutur Nicolas.

Karena kerap gagal, lanjut Nicolas, NKD lalu menyuruh seseorang mencari obat aborsi. Akhirnya, calon bayi dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.

"Kurang lebih (usai kandungan) 7 bulan, maka orang tua kandung yakni Ibu M itu meminta bantuan dari tersangka lainnya yaitu ibu N (55) untuk membelikan obat aborsi dan kebetulan dibelinya di kawasan pasar Pramuka," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima kaplet amoxicillin 500 mg, enam tablet protecid misoprostoi 200 mg, enam tablet kalnex tranexamic acid 500 gr, enam tablet mefenamic acid 500 gr, kaus dalam berwarna merah tua milik RH dan dress bunga-bunga.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ujar Nicolas.

RH yang masih dibawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena tempat kejadian perkara di kos yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut