Ibu di Tangsel Viral Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan ibu berinisial R (22) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang berusia dua tahun di Tangerang Selatan (Tangsel). Perbuatan bejat sang ibu terekam video dan viral di media sosial.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tersangka R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tim Unit II Subdit IV Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," ujar dia.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Agil mengungkapkan R telah menyerahkan diri pada Minggu (2/6/2024) malam.
"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya.
Aksi R yang diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki viral di media sosial. Diduga, pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.
Editor: Rizky Agustian