Ibu Korban Cabut Laporan, Penyelidikan Tragedi Monas Tetap Dilanjutkan
JAKARTA,iNews.id – Langkah Komariyah, ibu salah satu anak yang meninggal saat pesta rakyat di Monas, mencabut laporan tak menggugurkan penyelidikan kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyelidikan karena perkara ini bukan delik aduan.
Kesubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, sebelum laporan yang terdaftar dengan nomor LP/578/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018 itu masuk, Polsek Gambir telah menyelidiki lebih dulu. Laporan hasil temuan polsek menjadi dasar penyidik untuk mengusut hingga tuntas kasus ini.
“Iya tetap kita usut karena sebelum orangtua lapor, dari polsek sudah usut, sudah ada laporan dari polsek. Nah LP sudah dilimpahkan ke kita,” kata Jerry, Senin (7/5/2018).
Pencabutan laporan resmi dilakukan Komariyah setelah diperiksa polisi terkait laporannya. Komariyah didampingi pengacaranya, Irfan Iskandar mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5/2018), untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Usai diminta keterangan, Komariyah justru mencabut laporannya.
“Iya sudah dicabut, dia enggak mau ribet, dia selalu didatangi LSM. Sudah mengikhlaskan, lagipula anaknya juga tidak akan bisa kembali lagi,” ujar Jerry.
Saat ini, polisi masih menunggu rekam medis dokter untuk memastikan penyebab kematian dua bocah tersebut. Polisi juga berencana memanggil dokter RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan.
"Belum kita terima rekam medis korban. Nanti hari Rabu akan kami panggil dokter yang tangani korban, yang nanganin kan dua dokter, dari IGD sama dokter yang tangani korban,” tuturnya.
Sebelumnya, Komariyah, ibu dari Muhammad Rizki Saputra (10), korban yang meninggal akibat insiden tersebut, melaporkan panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Komariyah melaporkan Dave Revano Santosa selaku ketua panitia penyelenggara FUI. Dave dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan pembagian sembako dalam acara Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018), menelan korban jiwa yakni Mahesa Junaedi (12) dan M Rizki (10). Keduanya meninggal dunia setelah sempat terinjak kerumunan massa di acara itu.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto