Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Muda Asal Maroko Aniaya Anak hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang

Senin, 07 September 2020 - 17:10:00 WIB
Ibu Muda Asal Maroko Aniaya Anak hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang
Rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan anak di apartemen Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu muda berkewarganegaraan Maroko berinisial ML (29) diduga menganiaya anak perempuannya yang berusia 5 tahun hingga tewas. Korban berinisial SHA itu tewas dengan kondisi tubuh penuh dengan luka lebam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa penganiayaan anak itu terjadi pada Selasa, 1 September 2020 pukul 11.45 WIB. Saat pemeriksaan, sang ibu mengaku hanya mengigit anaknya.

"Pengakuannya digigit karena anak nyoba lompat luar apartemen. Padahal kami cek tempat loncat kagak ada. Ada dugaan pukulan benda tumpul. Kita sedang cari benda tumpul. Kemungkinan dengan hanger yang ada. Kita lagi cek hanger," katanya dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). 

Lokasi kejadian, Yusri mengungkapkan, berada di Unit 1205 Lantai 12 Tower 1 Apartemen Pavilion Jalan KH Mas Mansyur Kavling 24, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengungkapkan, polisi juga sudah mendapatkan hasil visum Et-Repertum korban.

Dari hasil visum, menurut Yusri, ditemukan luka-luka lecet yang sedang menyembuh pada wajah, perut dan lengan atas kiri serta memar-memar yang berbeda warna pada hampir seluruh tubuh korban akibat kekerasan benda tumpul. Sebagian luka lecet dan memar pada kedua anggota gerak atas menurut pola dan gambarannya, kada dia, sesuai dengan luka akibat gigitan manusia.

"Sebab mati anak ini akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di bawah selaput lunak otak yang akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan Histopatologi," ujarnya.

Yusri menuturkan, polisi sudah menetapkan sang ibu sebagai tersangka. ML dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan hukuman ancaman maks 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut