Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Ikatan Guru Indonesia: Kegaduhan PPDB 2020 Bercampur Aduk dengan Urusan Politik

Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:56:00 WIB
Ikatan Guru Indonesia: Kegaduhan PPDB 2020 Bercampur Aduk dengan Urusan Politik
Para orang tua menolak PPDB 2020 DKI Jakarta. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta menuai protes di kalangan para orang tua murid, terutama terkait sistem zonasi. Padahal sistem tersebut telah belangsung tiga tahun yakni sejak 2017.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai, kegaduhan PPDB saat ini sudah tidak murni lagi alias telah bercampur dengan urusan politik. "Kegaduhan (PPDB) itu terjadi di ibu kota negara bukan sekadar persoalan PPDB tapi bercampur aduk dengan urusan politik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Pemerintah pusat dan daerah, menurut Ramli, seharusnya sudah memiliki formulasi khusus mengenai sistem zonasi dalam PPDB. Padahal sistem tersebut diharapkan dapat memberikan pemerataan kualitas pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud), dia mengatakan, bisa saja membuat aturan guru-guru terbaik ditempatkan di sekolah-sekolah dengan fasilitas minim. Sementara sekolah-sekolah dengan fasilitas sangat baik diisi guru yang biasa-biasa saja.

"Atau bisa saja Kemdikbud solusi lain sehingga orang tua tidak perlu merasa ragu memasukkan anaknya ke sekolah manapun yang mereka inginkan," kata Ramli.

Dia menuturkan, Kemendikbud sudah seharusnya memikirkan peran swasta dalam PPDB. "Sekolah, guru dan siswa memang dalam kewenangan pemerintah daerah namun Kementerian Pendidikan, memiliki kewenangan dalam membuat regulasi dalam bidang pendidikan sehingga menyalahkan Dinas Pendidikan tentu saja bukan solusi terbaik," ujarrnya.

Pandemi Covid-19, Ramli memaparkan, dapat dijadikan batu loncatan menuju era baru pendidikan, dengan memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah atau bahkan membentuk sekolah baru menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk virtual.

"Ke depan kita akan menemukan virtual-virtual school yang tidak lagi menjadikan fasilitas ruangan dan fasilitas lainnya sebagai kendala dalam memberikan pendidikan kepada anak bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang-Undang Dasar," tuturnya.

"Virtual school seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah sebagai solusi berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah harus sesegera mungkin membuat regulasi yang mengatur tentang virtual sekolah sehingga aspek pedagogik dan aspek pendidikannya terpenuhi dengan baik," kata Ramli.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut