Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Ilegal, Bangunan Prostitusi di Gang Royal Bakal Dibongkar

Jumat, 22 Mei 2020 - 10:27:00 WIB
Ilegal, Bangunan Prostitusi di Gang Royal Bakal Dibongkar
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Mauloana Hakim. (Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membongkar bangunan permanen yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan tindakan itu diambil karena bangunan-bangunan tersebut didirikan secara tidak resmi dan kerap menyalahi aturan.

Dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/5/2020), Ali menjelaskan tak ada pencabutan izin karena tempat lokalisasi itu tidak resmi. Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan melanggar hukum.

"Lokasi itu tidak resmi dan tidak berizin sehingga tak ada penyegelan atau pencabutan izin," kata Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan selama ini bangunan-bangunan di kawasan itu digunakan kegiatan negatif yang melanggar hukum oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ali menegaskan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pembongkaran akan melibatkan perusahaan kereta api. Kegiatan pembongkaran akan diawali dengan penutupan secara permanen.

"Bangunannya memang tidak berizin dan ada di lahan kereta api. Yang tidak ada izin nanti akan dibongkar," ucapnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kafe remang-remang di Gang Royal tersebut. Penggerebekan dilakukan karena polisi mencium praktik prostitusi bermodus kafe.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 51 orang. Sebanyak 34 orang di antaranya merupakan perempuan pekerja seks komersial.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut