Imbau Pekerja Laporkan Kantor yang Langgar PSBB, Pemprov DKI Jakarta: Identitas Dirahasiakan
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pastikan identitas karyawan yang melapor adanya pelanggaran di perusahaanya dirahasiakan. Laporan karyawan merupakan salah satu langkah yang paling penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) dan laporan dari masyarakat ataupun internal perusahaan yang ada.
Dari hasil laporan karyawan internal perusahaan, lanjut Andri, dia langsung melakukan pengecekan dan dipastikan identitas pelapor dirahasiakan.
"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Andri meminta kepada perusahaan di ibu kota agar tidak perlu menutupi jika ada pekerjanya yang terpapar virus itu.
Andri mengatakan, dia akan terus memberikan pemahaman kepada perusahaan, bahwa Covid-19 merupakan musuh bersama yang harus diperangim Dengan begitu virus corona bukanlah aib yang mesti ditutupi.
Bila ditutup-tutupi kasusnya akan terus menyebar karena tak ada penangan yang masif. Hingga penyebaran kasusnya semakin meluas.
"Jadi tidak perlu lagi ditutup-tutupi, bukannya makin sedikit itu kasus, malah semakin besar. Kalau semakin besar, saya yakin justru malah akan merugikan perusahaan itu sendiri," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq