Imbau Tak Ada Bukber di Masjid, Wagub DKI: Silakan di Rumah dan Restoran
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI JakartaAhmad Riza Patria (Ariza) meminta kepada warga agar tidak menggelar buka bersama (bukber) puasa atau sahur di masjid selama Ramadan tahun ini. Kegiatan ini dinilai dapat memicu penyebaran Covid-19.
Oleh sebab itu, Ariza meminta masyarakat untuk melakukan kegiatan buka puasa di rumah atau di restoran.
"Masjid kan sudah tidak lagi menyediakan buka puasa dan sahur di masjid-masid. Sialakan buka dan sahur di rumah masing-masing, di resto rumah itu dipersilakan," kata Ariza di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Diketahui, dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perbubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwiata, disebutkan penyelenggaraan buka puasa bersma di resto dan rumah makan diperbolehkan.
Syarat buka puasa bersama di tempat-tempat ini adalah pembatasan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.
Acara ini juga dibatasi hingga pukul 22.30 WIB, resto atau rumah makan boleh beroperasi lagi pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari sahur.
"Prinsipnya semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dari SK Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), " kata Politisi Partai Gerindra itu.
Kemudian untuk kegiatan peribadatan di masjid selama ramadan tahun ini, lanjut Ariza tetap memberikan izin seperti pelaksanaan salat tarawih, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari Covid-19.
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," kata Ariza.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq