Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Amankan 35 WNA Ilegal di Apartemen Jakarta Utara, Mayoritas Overstay

Senin, 29 Mei 2023 - 21:38:00 WIB
Imigrasi Amankan 35 WNA Ilegal di Apartemen Jakarta Utara, Mayoritas Overstay
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara merazia 35 WNA ilegal di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara merazia salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Giat operasi gabungan tersebut menjaring 35 warga negara asing (WNA) ilegal.

Kegiatan ini merupakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi guna memperkuat keimigrasian dengan melakukan tindakan hukum bagi WNA yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk respons atas insiden penusukan yang dilakukan oleh WNA terhadap dua warga lanjut usia di Jakarta Utara.

Dari 35 WNA yang berhasil ditangkap, sebanyak 28 WNA berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone. Mereka melanggar ketentuan karena tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan meski memiliki paspor. Hal tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3 tentang keimigrasian.

"Ada 28 WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," bunyi keterangan tertulis dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (29/5/2023).

Sementara, tujuh WNA yang berasal dari Nigeria tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan. Enam orang tidak memiliki paspor sedangkan satunya memiliki paspor. Ketujuh orang tersebut dikenakan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sedangkan 10 orang WNA di antaranya bakal dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sebab terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu, satu WNA asal Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Pemulangan WNA itu telah dilakukan pada Sabtu (27/5/2023) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Perlu diketahui, tiga WNA asal dari Nigeria yang terjaring operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di pengadilan negeri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut