Iming-imingi Rp5.000, Pemulung Cabuli Remaja 15 Tahun di WC Umum Bekasi
BEKASI, iNews.id - Pemulung berinisial M (40) ditangkap polisi karena diduga mencabuli remaja di bawah umur. M diduga mencabuli bocah laki-laki di sebuah WC umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajaknya masuk ke sebuah WC umum.
“Tersangka menghampiri korban dan mengiming-iminginya uang sejumlah Rp5.000 agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius, Minggu (2/1/2021).
Sesampainya di WC umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban lalu memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” ucap Aloysius.
Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, dan satu helai celana dalam berwarna coklat. M pun diancam dengan tindak pidana perbuatan pencabulan korban di bawah umur.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau dengan sanksi sebesar Rp5 miliar,” tutur Aloysius.
Editor: Rizal Bomantama