Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39:00 WIB
Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus
Ilustrasi ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus ditiadakan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin (18/8/2025) tidak diberlakukan. Hal itu bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut sebagaimana dilansir, Selasa (12/8/2025).

Dishub menyatakan keputusan ini diambil merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, yang merujuk tanggal itu hari cuti bersama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut