Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Warga Bodetabek Berangkat Kerja ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Jumat, 07 Mei 2021 - 17:49:00 WIB
Ingat, Warga Bodetabek Berangkat Kerja ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta menunjukkan surat tugas dari kantor selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk warga dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan surat tugas tersebut untuk membedakan warga yang hendak bekerja dengan orang yang mudik lokal.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, warga di luar Bodetabek harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal itu untuk membedakan warga yang bepergian di wilayah alglomerasi. 

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut