Ingatkan ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh Mudik, Wagub Riza Patria: Ada Sanksi Tegas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang adanya mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) tak terkecuali di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
Riza juga menjelaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji terkait diberlakukannya kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," ujar Riza.
Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dia mengatakan bila masyarakat nekat mudik dikhawatirkan terjadi penyebaran covid-19 yang lebih luas.
"Tidak perlu mudik, Lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama