Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBB Nobatkan Jakarta sebagai Ibu Kota Terpadat di Dunia 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Titik Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Mulai Jumat Besok, Belum Ada Denda

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:45:00 WIB
Ini 5 Titik Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Mulai Jumat Besok, Belum Ada Denda
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8/2023) besok untuk mengurangi polusi udara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8/2023) besok untuk mengurangi polusi udara. Uji coba tersebut akan digelar secara serentak di 5 wilayah di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan 5 wilayah yang dimaksud.

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan serta Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Mereka yang tak lolos uji emisi belum didenda. 

Pemberian sanksi denda akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut