Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Jaksa Tuntut Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 - 07:06:00 WIB
Ini Alasan Jaksa Tuntut Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara
Adam Ibrahim dalang yang mengarang cerita babi ngepet di Depok. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Adam diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Selasa (9/11/2021). Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan penyebaran informasi palsu dari bukti-bukti jejak digital pada persidangan sebelumnya. 

"Yang dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam," ujar Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021). 

"Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah - kisah viral,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021. Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan. 

Kemudian yang kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus. Selain itu, ketiga, pada puncaknya setelah babi hutan tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong menggunakan pengeras suara.

Lebih lanjut, Andi Rio mengatakan dengan apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Adam Ibrahim sengaja memberikan berita hoaks kepada masyarakat terlebih di Sawangan mau pun di media sosial. Alhasil, dengan perbuatannya menuai banyak pro kontra sehingga menimbulkan keonaran.

“Karena ada 4 (empat) orang masyarakat sampai melakukan telanjang bulat atau tanpa busana ditempat terbuka atau umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak serta berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang  sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban," terangnya.

"Teman - teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana (pandemi Covid-19),” pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut