Ini Alasan Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer ke Jakarta hingga Rp15 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memangkas dana transfer atau dana bagi hasil (DBH) ke DKI Jakarta Rp15 triliun. Jumlah itu menjadi yang paling besar di antara provinsi lainnya.
Menurutnya, besaran pemangkasan itu dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase, serta melihat kebutuhan daerah.
"Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar ke potongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu. Itu kan semacam pukul rata berapa persen ini, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya. Kita lihat Jakarta masih bisa tahan dengan pemotongan sebesar itu dan cara persentase gak lebih besar dibanding yang lain," ucap Purbaya usai bertemu Pramono di Balaikota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia pun berjanji akan mengembalikan dana yang terpotong apabila perekonomian Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan triwulan 2026. Purbaya menekankan agar belanja daerah tidak melenceng meski dana transfer dipangkas.
"Saya sudah janji dengan Pak Gubernur, dengan pemda yang lain juga, kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan bisa perkirakan pendapatan saya seperti apa di akhir tahun," kata dia.
"Pertengahan triwulan tahun kedua saya akan, atau triwulan kedua tahun depan, saya akan hitung ulang, berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah. Tapi dengan syarat tadi, belanjanya jangan banyak yang melenceng-melenceng," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut bahwa dana transfer ke daerah mengalami penurunan yang membuat APBD DKI Jakarta 2026 hanya menjadi Rp79,09 Triliun. Ia pun akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Editor: Puti Aini Yasmin