Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya Meski Telah Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Meski berstatus tersangka, Rachel tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan tidak menahan Rachel karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dia menuturkan, dalam kasus ini juga telah menetapkan pacar dan manajer Rachel sebagai tersangka. Salim Nauderer pacar Rachel dan manajernya, yakni Maulida Khairunnisa dinilai ikut membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si manajernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi