Ini Alasan Satpol PP Lepas Segel Proyek yang Jadi Pemicu Bentrokan Ormas di Tangsel
TANGERANG, iNews.id - Satpol PP melepas segel di lokasi proyek, Jalan Graha Raya Boulevard, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lokasi tersebut sebelumnya menjadi pemicu bentrokan dua ormas, Sabtu (13/3/2021).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pembukaan segel dilakukan karena proyek SPBU itu telah mengantongi izin jauh sebelum terjadinya bentrokan ormas.
"Satpol PP Kota Tangsel mengarah ke TKP tempat penyegelan rencana SPBU, di Graha Raya. Tadi sudah kami lakukan pembukaan segel," ujar Sapta di lokasi, Kamis (18/3/2021).
Dia menuturkan, rekomendasi yang diberikan Sapol PP berisi izin pengurukan tanah. Berdasarkan surat yang ditunjukkan Sapta, tampak tanggal dikeluarkannya rekomendasi itu 14 Februari 2021. Kenapa masih disegel, ada pertimbangan sendiri.
"Kenapa hari ini segel kita buka, karena usaha SPBU yang dimulai dari pengerjaan pengurukan itu sudah ada izin yang keluar. Kenapa sudah ada izin tetap disegel karena dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat ada kegaduhan," tuturnya.
Menurutnya, sejak terjadi bentrok ormas di lokasi tersebut, saat ini situasi normal. Kelompok ormas yang sebelumnya bertikai, kata dia telah dimediasi dan didamaikan.
"Pihak yang sempat terpancing situasi sudah mereda dan ada kesepakatan mengendalikan diri, tapi pihak yang terlibat sudah menandatangani di atas materai untuk menghormati pekerjaan pengusaha," katanya.
Editor: Kurnia Illahi