Ini Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB Total di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020) besok. Aturan tersebut tetuang dalam peraturan gubernur nomor 79 tahun 2020.
"Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait," kata Gubernur DKI Anies Baswedan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Berikut pelanggar individu terhadap pemakaian masker:
1. Tidak memakai masker 1x, kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250.000.
2. Tidak memakai masker 2x, kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500.000.
3. Tidak memakai masker 3x, kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750.000.
4. Tidak memakai masker 4x, kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1.000.000.
Berikut pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Ditemukan kasus positif, penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Melanggar protokol kesehatan 1x, penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Melanggar protokol kesehatan 2x, denda administratif Rp50.000.000.
4. Melanggar protokol kesehatan 3x, denda administratif Rp100.000.000.
5. Melanggar protokol kesehatan 4x, denda administratif Rp150.000.000.
6. Terlambat membayar denda >7 hari, pencabutan izin usaha.
Editor: Faieq Hidayat