Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Advertisement . Scroll to see content

Ini Modus Pencurian Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen Mewah Kuningan

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:32:00 WIB
Ini Modus Pencurian Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen Mewah Kuningan
Polisi menangkap dua pelaku pencurian di apartemen mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua anggota sindikat pencurian barang berharga di apartemen mewah kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan berinisial BY (26) dan FQ (30). Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pemilik salah satu unit apartemen tersebut.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengatakan kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja renovasi memiliki niat mencuri saat melihat unit apartemen mewah di sebelah tempatnya bekerja dalam kondisi kosong tak berpenghuni. Dia lantas melakukan pencurian secara bertahap sejak bulan Maret hingga Mei 2021.

"Modusnya, pelaku berpura-pura mengaku kepada sekuriti sebagai pemilik apartemen. Maka itu, mereka leluasa keluar masuk apartemen membawa barang-barang curian mereka," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, pelaku bisa keluar masuk apartemen itu juga karena memilik akses sebagai tukang renovasi di salah satu unit apartemen tersebut. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencuriannya tersebut, yang diawali dengan mencuri barang-barang kecil tanpa dicurigai dan diketahui hingga berlanjut mencuri barang-barang besar.

Perincian barang yang berhasil digasak pelaku berupa lemari pakaian, lemari buffet TV, kitchen set, dan dua set tempat tidur yang terdiri atas dua kasur serta dua pasang bantal dan guling berikut sarung bantalnya. Lalu, tiga meja nakas, satu set meja kerja dan kursi, dua set lampu gantung kristal, satu set meja Kitchen Island, dua set meja rias, satu set sofa warna putih, satu cermin, satu lukisan gambar burung, satu lukisan gambar tanaman bunga, dan tiga bedcover.

Bahkan, kata dia, kedua pelaku juga mengambil tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, dan satu lemari plastik. Lalu, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu, dan satu kompor standing.

"Pengakuan mereka, pencurian ini dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri, tapi ambil kecil-kecil begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi yang tak mempercayai pengakuan pelaku begitu saja tengah mendalami apakah masih ada korban lainnya dalam kasus tersebut ataukah tidak, termasuk ada tidaknya pelaku lainnya dalam kasus itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut