Ini Penampakan Bharada E saat Dipindah ke Lapas Salemba
JAKARTA, iNews.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/2/2023) usai dipindah dari Rutan Bareskrim. Dia tiba pukul 14.40 WIB dengan diiringi kendaraan dari Mabes Polri.
Setelah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung melakukan registrasi. Serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan.
Terlihat Bharada E mengenakan baju biru bertuliskan Lapas Salemba dengan celana coklat muda. Bharada E pun nampak tersenyum kecil sambil mengikuti proses penerimaan terpidana ke lapas.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa hukuman penjara. Dia dipindah setelah putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak Bharada E maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat, pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin (27/2/2023) pada sekitar jam 13.00 WIB," ujar Kajari Jaksel Syarief Sulaeman, Senin (27/2/2023).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan alasan di balik pemindahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke Lapas Salemba. Salah satunya faktor keamanan, rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kejari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan penempatan di Lapas Salemba karena alasan keamanan bagi Bharada E dan memberikan kepastian hak-hak dasar terpidana.
"Penempatan Richard Eliezer sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari. Selain itu juga memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Editor: Rizal Bomantama