Ini Penyesuaian Jam Operasional Layanan Transjakarta di Masa PPKM Level 2
JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris mengatakan pihaknya penyesuaian waktu operasional layanan Transjakarta. Menyusul kebijakan pemerintah menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibukota DKI Jakarta.
"Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB-22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB-24.00 WIB," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, penyesuaian waktu layanan mulai berlaku pada Senin (6/12/2021) memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat.