Ini Penyesuaian Jam Operasional Layanan Transjakarta di Masa PPKM Level 2
JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris mengatakan pihaknya penyesuaian waktu operasional layanan Transjakarta. Menyusul kebijakan pemerintah menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibukota DKI Jakarta.
"Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB-22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB-24.00 WIB," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, penyesuaian waktu layanan mulai berlaku pada Senin (6/12/2021) memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada masa PPKM Level 2 Corona Virus Disease.
"Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat dan Transjakarta tetap beroperasi normal," katanya.
Editor: Ahmad Antoni