Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih berlaku di DKI Jakarta pada 1-14 Juni 2021. Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tersebut yakni sektor pariwisata di Ibu Kota.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 381 Tahun 2021 menjelaskan secara detail pembatasan jam operasional setiap unsur.
Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional. Disparekraf mengimbau para pelaku usaha dapat kooperatif dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis akun Instagram @disparekrafdki dikutip Selasa (8/6/2021).
Berikut detail pembatasan jam operasional sektor pariwisata:
1. Rumah makan, restoran, cafe, bar jam 06.00-21.00 WIB.
2. Salon, barbershop pukul 09.00-21.00 WIB.
3. Golf, driving range 06.00-21.00 WIB.
4. Meeting room, seminar, workshop 08.00-21.00 WIB.
5. Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
6. Museum, galeri 08.00-16.00 WIB.
7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air) 06.00-17.00 WIB.
8. Pusat kesegaran jasmani 06.00-21.00 WIB.
9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan 06.00-17.00 WIB.
10. Bioskop, bowling, billiard 11.00-21.00 WIB.
11. Waterpark, gelanggang renang 06.00-18.00 WIB.
12. Area permainan anak 10.00-21.00 WIB.
Editor: Rizal Bomantama